Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

Modus yang dilakukan jaringan TPPO ini ialah mendatangi calon korban (wanita) yang tengah membutuhkan pekerjaan dengan menjanjikan bisa memberangkatkan mereka untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga di luar negeri, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan negara Timur Tengah lainnya.

Setiap calon korbannya diiming-iming upah sebesar 1.200 Real Arab Saudi atau sekitar Rp4,8 juta per bulan. Untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke negara tujuan, jaringan ini memalsukan identitas dan syarat administrasi lainnya.

Baca Juga:  Sudah Hampir Selesai, Ridwan Kamil Sebut Masjid Al Jabbar Bisa Digunakan Akhir Tahun 2022

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain berbagai dokumen kependudukan milik korban, 13 surat izin keluarga, tujuh unit ponsel, satu bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, dua unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

Baca Juga:  Puluhan Domba Milik Warga di Ciemas Sukabumi Hilang Dalam Semalam, Kok Bisa? Ini Kronologinya

“Kami masih memburu dua buronan lainnya, yakni M dan A, keduanya merupakan otak dari jaringan TPPO ini dan yang memodali pengurusan dokumen hingga keberangkatan para korban,” tambahnya.

Para korban yang berhasil diselamatkan mayoritas perempuan, antara lain Y (33), CS (37) dan IK (36) asal Lampung, D (39) asal Bandung Barat, SM (28) asal Kota Sukabumi, SN (30) asal Kecamatan Pabuaran, U (42) Kecamatan Sagaranten serta N (35) asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, dan seorang pria berinisial RF (35) asal Cianjur. (Red)

Baca Juga:  SDN Sentral di Sukabumi Rusak Parah, Tak Layak Pakai!