Fakta Baru Anggota Satpol PP yang Langgar Netralitas, Bawaslu Garut Ungkap Hal Ini

Satpol PP
Tangkap layar-Sejumlah anggota Satpol PP Garut saat menyatakan dukungan untuk Gibran. (Foto: Ist/Net).

Namun, menurut Ahmad karena waktu pemeriksaan tidak dapat diprediksi, kemudian diselang dengan waktu ibadah Jumatan, sehingga waktu untuk memeriksa Cecep terlambat, kemudiam dia bersama kuasa hukumnya pulang, dan diagendakan kembali Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  76 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Garut Kembali Deklarasikan Bebas ODF

Bawaslu Garut berdasarkan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Red)

Baca Juga:  Mengharukan, Begini Suasana Pemakaman Jenazah Almarhum Eril di Cimaung Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News