Dia mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.
“Untuk diwilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman,” ungkapnya
Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah menerima penyerahan dari Polsek Mangkubumi seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki laki dibawah umur AR (5) tahun.
Rumah korban dan tempat kontrakan pelaku berdekatan, sehingga dengan leluasa pelaku mengiming imingi korbannya untuk datang ke tempat pelaku.