JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang sedang menangani kasus ayah menggagahi anak kandungnya sendiri.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan anak korban pelecehan ayah kandungnya tersebut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, dugaan kami dari hasil pendalaman itu mendapati korbannya tidak hanya satu tapi lebih dari satu. Juga menemukan pelaku lebih dari satu selain dari ayah kandungnya itu,” kata Ato saat ditemui di kantornya, Selasa (26/4/2022).
Ato menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggagahinya sejak tahun 2017.
“Kalau pengakuan korban kepada kami, pelaku menggagahi korban sejak tahun 2017 sejak korban berusia 9 tahun duduk di kelas 4 SD, jadi dugaannya berlangsung selama 4 tahun,” tuturnya.