Akibatnya, tersangka Sandi terancam kurungan penjara selama 9 tahun dengan dijerat pasal 365 KHUPidana Tentang Pencurian dengan kKkerasan dan Penganiayaan.
Sementara itu Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan menyampaikan bahwa stelah korban berteriak dan meminta tolong, saksi masuk ke dalam rumah, tidak curiga cucunya itu pelaku percobaan pembunuhan.
Kemudian, korban dan saksi kemudian mencari keluar rumah dan melihat tersangka kabur ke perkebunan.
Tersangka dapat diamankan oleh warga sedang bersembunyi di areal perkebunan dan diserahkan ke polsek.
“Motif tersangka ini mengaku melakukan percobaan pembunuhan neneknya itu ingin menguasi harta korban dengan mencuri sertifikat tanah dan sertifikat tanah itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli HP baru,” tandasnya. (Red)