JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Pada Senin, 9 September 2024, Pengadilan Tipikor Bandung membuka persidangan yang mengejutkan banyak pihak. Fakta-fakta baru terkait keterlibatan sejumlah individu dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar kini mulai terungkap.
Tiga Terdakwa Utama dan Skandal di Balik Proyek
Tiga nama besar, yaitu Dadan Darmansyah, Eko Lesmana Soetikno Putra, dan Agus Muklis, kini menghadapi dakwaan berat. Mereka terlibat dalam tindak korupsi yang menyebabkan keruntuhan gapura pada proyek tersebut. Proyek yang semula diharapkan menjadi kebanggaan Cirebon, justru runtuh karena adanya pengurangan kualitas bangunan yang dilakukan secara sengaja. Pengurangan kualitas ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1.227.319.260,80.
Pengakuan Agus Dakanan yang Dihadapi
Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi, dengan perhatian utama tertuju pada Agus Darmadi, pelaksana proyek yang berada di bawah sorotan tajam. Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menanyakan soal pengurangan kualitas konstruksi yang menjadi pemicu runtuhnya gapura.
Saat diinterogasi, Agus awalnya tampak ragu. Namun, ia akhirnya mengakui adanya pengurangan kualitas konstruksi tersebut. Menurut Agus, keputusan itu tidak sepenuhnya berasal dari dirinya. Eko Lesmana Soetikno Putra, salah satu terdakwa utama, disebut sebagai sosok yang memberikan perintah untuk menurunkan kualitas bangunan.
Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya berada di bawah tekanan saat diminta menandatangani dokumen yang menyatakan proyek telah selesai 100 persen, meskipun kenyataannya baru mencapai 90 persen. Pengacara terdakwa kemudian menanyakan, “Apakah ada tekanan dalam penandatanganan dokumen tersebut?” Agus mengaku bahwa memang ada tekanan, tetapi ia tidak menyebut dengan jelas siapa yang menekan.
Veronica Saksi Kunci Penting
Veronica, seorang leader proyek, menjadi saksi lain yang juga menarik perhatian. Dalam kesaksiannya, Veronica menyatakan bahwa ia memegang sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan proyek. Namun, hingga kini ia belum pernah menyusun laporan resmi terkait perkembangan pengerjaan. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan proyek. Majelis hakim bahkan menyebut bahwa proyek ini tidak dikelola dengan benar sejak awal.
Material Bahan Bangunan yang Tidak Sesuai
Kesaksian Deni, seorang saksi lain, semakin memperjelas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut. Deni, yang tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi, mengungkapkan bahwa Eko Lesmana Soetikno Putra memerintahkannya untuk terlibat dalam proyek ini. Ia juga menyatakan bahwa material yang digunakan, seperti batu kali, tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Deni mencoba menyalahkan gempa yang terjadi di Sumedang sebagai salah satu penyebab runtuhnya gapura. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa kesalahan konstruksi sejak awal berkontribusi besar terhadap kegagalan proyek.
Jaksa Isyaratkan Kemunculan Tersangka Baru
Jaksa memberikan sinyal bahwa persidangan ini belum selesai mengungkap seluruh kebenaran. Fakta-fakta baru yang terungkap membuka kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang hingga kini belum terjerat hukum. Jaksa menegaskan, “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan.”
Korupsi Sistematis dan Keterlibatan Lebih Banyak Pihak
Kasus korupsi dalam proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa ini semakin jelas menggambarkan adanya praktik korupsi yang terorganisir. Mulai dari pengurangan kualitas bangunan hingga tekanan dalam penandatanganan dokumen, semua ini menunjukkan bahwa skandal ini melibatkan banyak pihak. Dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, kemungkinan akan muncul lebih banyak tersangka di masa mendatang. Masyarakat kini menunggu dengan harapan agar semua pelaku kejahatan ini segera diadili dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(red)