JABARNEWS | TASIKMALAYA – Fakta mengejutkan terkuat dari kasus kasus pemerkosaan gadis di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, pelaku kasus pemerkosaan bertambah menjadi lima orang setelah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang lagi yakni FI (18).
Sisanya, DA (46), YO (18), dan RE (18). Pelaku FI, merupakan pengembangan keterangan para tersangka, korban dan para saksi.
Namun, pelaku DA yang merupakan ayah dari anak kembar yang memperkosa gadis tersebut pertama kali menyampaikan pengakuan yang mengejutkan.
Bagaimana tidak, DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun.