TO pun berupaya menagih utang kepada korban. “Ayahnya TO meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan (oleh korban) lagi ke orang lain,” terangnya.
Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers polisi. Di antaranya tiga buku catatan tagihan utang milik korban.
Namun saat ditagih, korban tidak mampu membayar utang tersebut kepada pelaku hingga akhirnya berujung dengan pembunuhan yang dilakukan pelaku di Sawangan, Kota Depok.
Saat itu, hari Kamis (19/5/2022), pelaku TO dan AM itu sudah merencanakan untuk menagih. “Jika memang tidak bisa ditagih, akan menghilangkan nyawa korban,” tuturnya.
Jasad korban lalu dibuang di Kemang, Bogor dan ditemukan warga pada Sabtu (21/5/2022). (Red)