FAKTA Wanita Misterius Berpakaian Serba Putih yang Mendatangi Rumah Warga

Nurhayaati usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

Pandra mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek perusahaan tempat Nurhayati meminjam uang.

Dari hasil pengecekan itu, kata Pandra, diketahui jika pinjaman online yang dipakai Nurhayati adalah ilegal.

Baca Juga:  Kesaksian Ketua RT Terkait Kasus Penembakan Seorang Pria di Bekasi

“Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar utangnya,” kata dia.

Baca Juga:  Wagub Uu Minta Bupati Bandung Sediakan Tempat KBM Anak Korban Banjir

Nurhayati disebut telah meminta maaf atas perbuatannya itu. Polisi kemudian mengimbau warga untuk lebih berhati-hati jika menggunakan pinjaman online.

“Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJK bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Kades dan Anaknya Resmi Ditahan 

 

sumber: Detik.com