Pandra mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek perusahaan tempat Nurhayati meminjam uang.
Dari hasil pengecekan itu, kata Pandra, diketahui jika pinjaman online yang dipakai Nurhayati adalah ilegal.
“Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar utangnya,” kata dia.
Nurhayati disebut telah meminta maaf atas perbuatannya itu. Polisi kemudian mengimbau warga untuk lebih berhati-hati jika menggunakan pinjaman online.
“Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJK bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif,” jelasnya. (red)
sumber: Detik.com