JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tanjungbalai berinisial M (41) warga Jalan Silaturahim, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar ditangkap satreskrim Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang IRT menjadi jurtul judi togel.
“Atas laporan itu, personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, ” ujarnya, Sabtu (11/2/2023).
Dijelaskannya, dari tersangka disita barang bukti berupa 2 lembar kertas berisi nomor tebakan judi togel, 1 android dan uang kontan Rp 241.000.
“Tersangka mengaku baru menjadi jurtul judi togel, akibat faktor ekonomi, ” ungkap Panjaitan.