Kata dia, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
“Ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, ” bilangnya. (mad)