Finalisasi Raperda RPPLH: Wujudkan Kota Bandung yang Bersih, Hijau, dan Layak Huni

Finalisasi Raperda RPPLH: Wujudkan Kota Bandung yang Bersih, Hijau, dan Layak Huni
Rapat Kerja Pansus 7 DPRD Kota Bandung membahas finalisasi Raperda RPPLH.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan tim naskah akademik untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., ini menandai tahap akhir dari rangkaian pembentukan Raperda RPPLH yang akan memuat strategi dan program terkait perencanaan lingkungan hidup di Kota Bandung untuk 30 tahun mendatang.

Reperda RPPLH untuk Bandung Layak Huni

Yudi menjelaskan bahwa Raperda RPPLH ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih layak huni bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk:

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: Raperda ini memuat aturan dan kebijakan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kota Bandung, seperti pengendalian pencemaran udara, pengelolaan sampah, dan perlindungan ruang terbuka hijau.

Koordinasi antar lembaga dan masyarakat: Raperda ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam implementasi program-program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Hancurkan 278 Rumah di Cirebon

Keterlibatan semua organisasi perangkat daerah: Raperda ini mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Bandung untuk mengacu pada Raperda RPPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Yudi berharap Raperda RPPLH ini dapat diparipurnakan oleh DPRD Kota Bandung pada akhir Juli 2023. “Mudah-mudahan dengan adanya Raperda RPPLH ini, Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih bersih, hijau, dan layak huni bagi masyarakatnya,” tuturnya.

Dampak Positif Raperda RPPLH Bagi Berbagai Pihak

Masyarakat:

Meningkatkan kualitas hidup: Raperda RPPLH diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung dengan:

Meningkatkan kualitas udara: Program pengendalian pencemaran udara, seperti pengurangan emisi kendaraan dan perluasan ruang terbuka hijau, dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.(red)

Meningkatkan kualitas air: Program pengelolaan sampah, seperti pengurangan sampah plastik dan sistem daur ulang yang lebih efektif, dapat membantu mencegah pencemaran air dan meningkatkan kualitas air di Kota Bandung.

Baca Juga:  Soal Tapal Desa, Ridwan Kamil: Digitalisasi Lumbung Padi Antisipasi Krisis Pangan

Meningkatkan akses terhadap ruang terbuka hijau: Penataan taman kota, penghijauan kawasan industri, dan pelestarian hutan kota dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau, yang penting untuk kesehatan fisik dan mental.

Meningkatkan rasa aman dan nyaman: Lingkungan yang lebih bersih dan asri dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk tinggal dan beraktivitas di Kota Bandung.

Meningkatkan nilai properti: Lingkungan yang lebih baik dapat meningkatkan nilai properti di Kota Bandung, yang bermanfaat bagi pemilik rumah dan investor.

Pemerintah:

Meningkatkan citra dan reputasi: Implementasi Raperda RPPLH yang sukses dapat meningkatkan citra dan reputasi Kota Bandung sebagai kota yang ramah lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam.

Meningkatkan efisiensi anggaran: Pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dapat membantu pemerintah menghemat anggaran dalam jangka panjang, karena dapat mengurangi biaya untuk mengatasi masalah lingkungan seperti pencemaran udara dan air.

Baca Juga:  Ditolak Bercinta, Seorang Suami di Tanjungbalai Tendang Kemaluan Istrinya hingga Pendarahan

Meningkatkan peluang investasi: Raperda RPPLH dapat membuka peluang investasi baru di sektor lingkungan hidup, seperti pengembangan energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan.

Meningkatkan sinergi antar lembaga: Implementasi Raperda RPPLH membutuhkan koordinasi antar lembaga pemerintah, yang dapat memperkuat sinergi dan kerjasama antar instansi.

Pelaku Usaha:

Meningkatkan peluang bisnis: Raperda RPPLH dapat membuka peluang bisnis baru di sektor lingkungan hidup, seperti penyediaan teknologi ramah lingkungan, jasa pengelolaan sampah, dan pengembangan energi terbarukan.

Meningkatkan daya tarik investasi: Lingkungan yang lebih baik dapat meningkatkan daya tarik investasi di Kota Bandung, yang bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya di kota ini.

Meningkatkan citra perusahaan: Pelaku usaha yang berkomitmen untuk mendukung Raperda RPPLH dapat meningkatkan citra perusahaan mereka sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan.

Meningkatkan efisiensi operasional: Pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dapat membantu pelaku usaha menghemat biaya operasional, seperti biaya energi dan biaya pembuangan sampah.(red)