Dia menyampaikan, FK PKBM Jabar mengingatkan kepada Pemprov bahwa hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum terakomodir dalam pendidikan.
Mengingat, lanjut Nana, semua warga negara memiliki hak untuk mencari serta mendapatkan ilmu dan kewenangannya ada di pemerintah. “Kewajiban kami adalah untuk membantu pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, FK PKBM Jabar menginginkan tidak adanya pembatasan usia untuk memperoleh kesetaraan pendidikan paket C. Pasalnya, usia maksimal untuk memperoleh kesetaraan pendidikan paket C yaitu 21 tahun.
“Jadi tidak dibatasi dengan usia tadi. Kalau dibatasi ya siapa yang akan mengurus yang usia lanjut. Itu yang paling penting,” imbuhnya.
Nana berharap kehadiran Pemprov Jabar sesuai dengan Amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selama ini belum terperhatikan terhadap pendidikan masyarakat. Bahkan, dalam program Jabar Masagi tidak tersentuh, padahal pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1.