Dedi menyatakan bahwa konteks pengendalian dan perlindungan serta penyelamatan wilayah Bandung Selatan bukan semata karena PAD atau yang bukan menjadi kewenangan daerah.
Akan tetapi, lanjut Dedi, pemahaman kepala daerah lebih ke akomodatif lapangan pekerjaan masyarakat dan pengawasan kerentanan ekologi.
“Karena pendapatan per kapita masyarakat secara langsung lebih bermanfaat dibanding PAD yang peruntukannya kadang tidak langsung menyentuh ke masyarakat. Harapan kami pasca bedah data izin usaha kedepan dilakukan penertiban bersama para pihak,” tandasnya. (Red)