JABARNEWS | BANDUNG – FK3I Jawa Barat kembali mempertanyakan Perda Inisiatif dari Komisi C DPRD Kabupaten Bandung yang mencakup konteks penyelamatan, perlindungan, penataan serta pengendalian kawasan Bandung Selatan.
Seperti diketahui, perda tersebut sempat diajukan ke Kemenhukam dan dipertanyakan kemenkumham soal subtansi dan arah Perda.
Namun, sejauh itu FK3I Jabar sudah menyarankna Komisi C melalui Ketua DPRD Kabupaten Bandung melakukan kajian akademis dengan melibatkan stakholder untuk memberikan pemahaman terhadap judul yang dipersoalkan.
“Awalnya judulnya Penyelamatan KBS namun dipertanyakan oleh Kemenhukam. Sejauh ini kami belum lagi mendengar Dari Pihak DPRD Kab Bandung segera menindaklanjuti Usulan Perda tersebut,” kata Ketua BP FK3I Jabar Dedi Kurniawan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/6/2022).
Padahal, lanjur dia, Perda tersebut penting sebagai tolak ukur penataan dan perlindungan serta moratorium pembangunan di kawasan Bandung Selatan. Apalagi setelah adanya dua kali berturut turut banjir bandang.