JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pelajar diamankan polisi lantaran tergabung dalam komplotan pencurian bermotor (Curanmor) yang beroprasi di kawasan Purwakarta.
Kapolsek Sukatani, AKP Asep Saepudin mengatakan, komplotan ini terdiri atas satu warga Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Sisanya warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Keempatnya yakni RA (18) warga Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, lalu SH (26), ABU (26) dan SSS (15) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukatani. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya, Seni (26/9/2022).