JABARNEWS | BANDUNG – Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Bandung.
Kasus penculikan dan pemerkosaan itu sempat viral di media sosial. Dari tiga tersangka, dua di antaranya mengaku sebagai pasangan suami istri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18).
Para tersangka itu diketahui bekerja sama dalam menjalankan tindak pidana ini. Ketiga memiliki peran berbeda dalam perbuatan yang membuat korban trauma berat karena dijual untuk layanan seksual.
SV berperan sebagai penjemput tamu, mendandani korban hingga meminjamkan baju sebelum korban bertemu dengan tamu. Saat ini SV ditahan di rumah tahanan anak karena masuk kategori di bawah umur.