Kemudian, MS yang mengaku sebagai suami SV berperan mengoperasikan akun aplikasi pesan instan untuk mencari pelanggan hingga menentukan harga layanan seksual seolah-olah sebagai korban.
Sedangkan IM merupakan pemilik ponsel dan yang kali pertama mendekati korban di media sosial. IM kerap mengoperasikan akun aplikasi pesan instan mencari pelanggan.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu 22 Desember 2022, sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Kecamatan Andir, Kota Bandung. Sehari berselang, polisi menahan dua tersangka pria.
“Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Rabu 29 Desember 202q.
Para tersangka dijerat UU No. 21/2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UU No. 35/2004 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.