“Korban oleh pelaku sudah berhasil ditawarkan kepada orang lain. Ya yang pasti sementara apapun hukumannya itu karena masih di bawah umur berarti diperdaya oleh pelaku,” jelasnya.
Pelaporan kasus ini memicu penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan kedua tersangka pada Selasa (19/12) malam. Para tersangka akan dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga diterapkan. “Ancaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama,” ungkap Kapolrestabes Bandung.
Meski kedua tersangka mengakui bahwa aksi ini baru dilakukan, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenarannya serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News