JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang gadis remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran menjadi korban pencabulan hingga hamil.
Gadis remaja tersebut bernama LPS (18) yang dicabuli hingga hamil oleh ayah kandungnya berinisial SRN (40) dan tetangganya berinisial S (46).
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, awalnya ayah kandung korban melapor ke Polres Pangandaran bahwa anaknya disetubuhi oleh tetangga berinisial S (46).
“Setelah dilidik kita kerja sama dengan tim Kesos dan PPA gabungan karena KPAI penanganannya khusus. Benar tetangganya yang berinisial S (46) tersebut melakukan persetubuhan pada LPS saat ini sudah 18 tahun,” kata AKP Luhut Sitorus dikutip JabarNews.com dari HR Online, Minggu (14/8/2022).
Dia menambahkan, setelah mendalami kasus tersebut ternyata ayah korban yang berinisial SRN (40) ikut sebagai pelaku pencabulan. Kejadiannya sekitar awal Desember 2021.