Gadis Remaja Penyandang Disabilitas di Pangandaran Dicabuli Ayah Kandung dan Tetangganya hingga Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang gadis remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran menjadi korban pencabulan hingga hamil.

Gadis remaja tersebut bernama LPS (18) yang dicabuli hingga hamil oleh ayah kandungnya berinisial SRN (40) dan tetangganya berinisial S (46).

Baca Juga:  Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus di Desa Pangkalan Purwakarta, Apa Itu?

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, awalnya ayah kandung korban melapor ke Polres Pangandaran bahwa anaknya disetubuhi oleh tetangga berinisial S (46).

“Setelah dilidik kita kerja sama dengan tim Kesos dan PPA gabungan karena KPAI penanganannya khusus. Benar tetangganya yang berinisial S (46) tersebut melakukan persetubuhan pada LPS saat ini sudah 18 tahun,” kata AKP Luhut Sitorus dikutip JabarNews.com dari HR Online, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:  Bebas PMK dan Antraks, Sebanyak 11.938 Ekor Hewan Kurban di Kota Bandung Layak Dikurbankan

Dia menambahkan, setelah mendalami kasus tersebut ternyata ayah korban yang berinisial SRN (40) ikut sebagai pelaku pencabulan. Kejadiannya sekitar awal Desember 2021.

Baca Juga:  Rambu Larangan Berenang di Pantai Pangandaran Diperbanyak, Ini Sebabnya