“Setelah kita bereskan administrasi awal yang tetangganya inisial S (46) dia ditetapkan tersangka. Baru kita kerjakan lagi orang tuanya yang inisial SRN (40) dan ternyata mengakui juga telah menyetubuhi anaknya sendiri LPS (18). Saat ini keduanya jadi tersangka, kita masukkan penjara,” jelasnya.
Sementara itu, korban saat ini sudah mau melahirkan. Usia korban sudah 18 tahun, sedangkan waktu kejadian masih umur 17 tahun.
“Usia saat ini 18 tahun tetapi pemikirannya seperti usia 6,5 tahun, korbannya disabilitas tuna grahita,” tuturnya.
Menurutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Korban LPS (18) dari Kecamatan Cijulang, tinggalnya bersama orang tua kandungnya tersangka SRN (40). Ibunya sudah meninggal dunia. Saat ini LPS kita tempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)