Gadis Remaja Penyandang Disabilitas di Pangandaran Dicabuli Ayah Kandung dan Tetangganya hingga Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

“Setelah kita bereskan administrasi awal yang tetangganya inisial S (46) dia ditetapkan tersangka. Baru kita kerjakan lagi orang tuanya yang inisial SRN (40) dan ternyata mengakui juga telah menyetubuhi anaknya sendiri LPS (18). Saat ini keduanya jadi tersangka, kita masukkan penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Belasan Pelajar SMP Tersesat di Cagar Alam Pangandaran

Sementara itu, korban saat ini sudah mau melahirkan. Usia korban sudah 18 tahun, sedangkan waktu kejadian masih umur 17 tahun.

“Usia saat ini 18 tahun tetapi pemikirannya seperti usia 6,5 tahun, korbannya disabilitas tuna grahita,” tuturnya.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah di Tanjungbalai Tega Cabuli Anak Tiri

Menurutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Korban LPS (18) dari Kecamatan Cijulang, tinggalnya bersama orang tua kandungnya tersangka SRN (40). Ibunya sudah meninggal dunia. Saat ini LPS kita tempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Walah! Kasus Perceraian ASN di Pangandaran Didominasi Karena Perselingkuhan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)