Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 20 kilogram sabu diamankan Polrestabes Bandung dari tangan dua pengedar. Barang haram ini, diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:  ITB Akui Ada Kerjasama dengan Pinjol Atasi Tunggakan UKT Mahasiswa

Dia mengatakan, awal mula pengungkapan kasus sabu puluhan kilo ini ketika pihaknya menangkap seseorang berinisial EI (38). Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa EI ini membawa sabu atas perintah EG dan YY.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:  Banyak Dukungan Dari Berbagai Pihak Ridwan Kamil Dinilai Cuman Mimpi Bisa Masuk Cawapres ini Alasannya

Menurutnya, EI diperintah untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).