Dia menjelaskan, diketahui pelaku EN ini melakukan kekerasan terhadap korban itu setelah adanya pendarahan di bagian tubuh korban. Kemudian korban dibawa di Puskesmas terdekat.
“Lalu, diketahui bahwa korban mengalami kekerasan oleh pelaku. Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di sebuah kontrakan yang berada di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Sedangkan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara
Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap AKBP Akmal.