JABARNEWS | BOGOR – Seorang ayah di Cileungsi, Kabupaten Bogor tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukannya selama dua tahun.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban berinsial RM ini saat ini berusia 14 tahun. RM menjadi korban bejat ayah tirinya ini sejak umur 12 tahun.
“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi. Kemudian proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya pada Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, kasusnya saat ini sedang didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Karena ada dampak psikologis yang dialami oleh korban akibat perbuatan tersebut,” ujarnya.