JABARNEWS I SUBANG – IL (37), ayah tiri asal Kabupaten Subang tega memperkosa anaknya selama empat tahun. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak 20 kali.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, pelaku merupakan warga Cipendeuy, Subang yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan dari tahun 2018 hingga awal 2023. Pelaku melancarkan perilaku bejatnya itu saat sang istri sedang tidak berada di dalam rumah.
Dia menerangkan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban mengandung anak dari ayah tirinya.
“Kasus ini dilaporkan pada Rabu 3 Mei 2023. Tersangka ini melakukan dari 2018 sampai Mei 2023, tersangka sudah melakukan sekitar 20 kali. Pelaku ini meminta korban untuk tidak cerita ke ibunya,” ucapnya, Selasa (9/5/2023).