JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Petani serabutan asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat tega mencabuli bocah berusia 9 tahun. Pelaku bernama Dadan alias Gonjol (18) terancam 15 tahun penjara.
Pelaku melakukan aksi bejatnya ini pada 15 Februari 2022 di sebuah kebun di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong. Dorongan nafsu usai melihat perempuan seksi menjadi pemicu aksi bejat Dadan.
“Sebelumnya saya lihat cewek cantik, muncul hasrat. Saya tukang kebun (petani serabutan),” kata Gonjol di Mapolres Cimahi pada Kamis (4/8/2022).
Aksi bejatnya muncul ketika melihat korban bermain bersama adik pelaku. Pelaku sempat menyuruh adiknya untuk pulang karena sudah sore.
Namun pelaku menahan korban dengan alasan akan turun hujan. Hingga akhirnya si pelaku mencabulinya di kebun dekat kolam pemancingan.