Gak Cuma Cabuli Bocah, Petani Serabutan Asal Parongpong Ini Maling Juga Saat Dalam Pelarian

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Internet).

Selama pelarian, ungkap Rizka, tersangka malah melakukan melakukan perampasan dua ponsel.

“Dalam pelariannya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan 2 buah HP di Cisarua, yang digunakan selama masa pelarian,” terang Rizka.

Baca Juga:  Lembang Disesaki Kendaraan Wisatawan, Akibatnya Macet Terjadi Dimana-mana

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Gonjol terancam hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Duh! Data Bantuan Korban Gempa Cianjur Banyak yang Hilang