JABARNEWS | CIAMIS – Entah apa yang ada dipikiran empat orang warga Kabupaten Ciamis ini yang dengan tega mencabuli anak di bawah umur. Para pelaku yakni W (23), S (68), C (54) dan DH (67) melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2 ribu sampai 5 ribu.
Ulah keempatnya terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan pencabulan yang terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Kini para pelaku harus meringkuk dibalik jeruhi penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya pada hari Kamis (30/6/2022) menerima laporan, terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup. Kemudian penyidik menetapkan keempat terlapor menjadi tersangka.
“Sebelum pelaku tega cabuli anak, para tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000 kepada korban,” ucapnya, Rabu (6/7/2022).