Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

“Dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Masyarakat di Cianjur Diminta Waspadai Bencana Akibar Cuaca Ekstrem