Gak Habis Pikir! Guru Agama di Tangerang Cabuli Tiga Remaja Laki-laki

Ilustrasi Kasus Pencabulan. (Foto: Internet).

Melansir dari pmjnews.com, atas pebuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Sebut Sudah Kantongi Identitas Pemotor yang Membawa Atribut Khilafatul Muslimin