“Rata-rata, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kediaman tersangka,” tambahnya.
Kusworo menerangkan, aksi cabul si paman dilakukan di tempat tiggalnya. Lalu aksi cabul si paman terungkap setelah korban berani melaporkan kasus tersebut Juni 2022 ini.
Melansir dari suarajabar.id, akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Red)