Gak Habis Pikir! Seorang Paman di Bandung Cabuli Keponakannya Selama 6 Tahun

Ilustrasi kasus penculikan anak. (foto: ilustrasi)

“Rata-rata, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kediaman tersangka,” tambahnya.

Kusworo menerangkan, aksi cabul si paman dilakukan di tempat tiggalnya. Lalu aksi cabul si paman terungkap setelah korban berani melaporkan kasus tersebut Juni 2022 ini.

Baca Juga:  Beresiko Sebabkan Stroke, Ini Dampak Negatif Junk Food

Melansir dari suarajabar.id, akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Keren! Kakek Asal Bekasi Mudik Dengan Mengayuh Sepeda ke Purwokerto