Gandeng APEPI dan APPI, DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

Sosialisasi aturan pajak emas yang digelar DJP Jabar 1 bersama APEPI dan APPI di di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung Jawa Barat, pada Kamis, 14 september 2023 (Foto: DJP Jabar 1)
Sosialisasi aturan pajak emas yang digelar DJP Jabar 1 bersama APEPI dan APPI di di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung Jawa Barat, pada Kamis, 14 september 2023 (Foto: DJP Jabar 1)

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jawa Barat/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jawa Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 48 tahun 2023 di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung (Kamis, 14/9).

Baca Juga:  Waduh! Air Sungai Cimeta di KBB Berwarna Merah, Diduga Tercampur Limbah

Acara ini dihadiri oleh Ketua APEPI Jawa Barat Kalim Adiguna, dan perwakilan APPI Whie Tjung serta 180 orang anggota APEPI, APPI dan wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan emas di wilayah Bandung Raya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dalam sambutannya mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48 tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Digital, BJBR Akan Gandeng Perusahaan IT Kelas Dunia

“Tujuan aturan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” ungkap Erna.

Baca Juga:  Geger Penemuan Kerangka Manusia dalam Karung di Garut

“Dalam hal implementasi aturan baru ini, kami bersinergi dan bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI). Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua dengan APEPI Jawa Barat. Harapan kami dengan pemahaman yang sama, penerapan aturan baru dapat dilaksanakan secara optimal,” imbuh Erna.