“KPP kami juga telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas untuk memastikan KLUnya sudah sesuai. Selanjutnya KPP juga memberikan edukasi tentang PMK-48 tahun 2023 kepada wajib pajak,” jelas Erna.
Ketua APEPI Jawa Barat/Bandung Raya Kalim Adiguna mengungkapkan bahwa dengan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari hulu sampai hilir, APEPI akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” ujar Kalim.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan APPI Jawa Barat Whie Tjung menyampaikan bahwa APPI berkomitmen akan mendukung penerapan PMK-48 ini. “Tujuan besar PMK ini adalah untuk tumbuhnya penerimaan pajak, karena penerimaan negara terbesar dari pajak, jadi sudah seharusnya kita ikut berkontribusi,” tutur Whie Tjung.
“Seluruh transaksi kita ada catatannya, jadi sulit bagi kita untuk mengelak karena DJP sudah menggunakan teknologi yg cukup advance. Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi yang update agar langsung menghubungi DJP. Hati-hati jika mendapatkan masukan atau informasi dari pihak di luar DJP karena belum tentu kebenarannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, materi tentang PMK-48 tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi.