“Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama, namun pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam transaksi emas melalui PMK-48 tahun 2023,” ujar Adhitia.
“PMK ini juga memberi kabar gembira karena terjadi penurunan tarif untuk PPh pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%. Diharapkan dengan hadirnya PMK-48 tahun 2023 selain dapat menambah penerimaan negara juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” imbuh Adhitia.
Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan menyampaikan bahwa PMK-48 tahun 2023 diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, terutama pengusaha di bidang emas. Oleh karen itu diharapkan semua wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.
“Kami berharap bagi toko/pengusaha emas yang belum terdaftar sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP) agar segera mendaftarkan PKP sesuai PMK tersebut,” pungkas Rudy.(Adv)