“Terkadang mereka yang pakai knalpot bising, seenak maunya di jalan. Knalpot suara bising sangat menganggu para pengendara lain. Apalagi mereka juga suka melanggar lalin dengan kebut-kebutan,” ungkap Rendi yang mendukung langkah Polres Purwakarta.
Dukungan juga disampaikan Beti (33) warga Kabupaten Purwakarta yang mengungkapkan kekesalannya karena pengendara dengan knalpot brong kerap melintas sekitar rumah pada pukul 21.00 WIB sampai menjelang tengah malam.
“Suara knalpot bising sering ganggu waktu istirahat, terlebih bagi yang punya anak bayi seperti saya. Pas anak lagi tidur geberan knalpot bising, otomatis buat anak saya terbangun. Jadi adanya penindakan Knalpot bising oleh Polres Purwakarta saya sangat mendukung, kalau bisa di tiap Kecamatan juga dilakukan,” tutur Beti.
Terpisah, Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Eryda Kusumah mengatakan sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi di titik rawan di Kabupaten Purwakarta, salah satunya dengan memasang spanduk imbauan.
“Kita juga telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam,” ucap Eryda.