Kata dia, sasaran kendaraan yang akan ditindak yakni, kendaraan yang tak menggunakan knalpot standar, knalpot bising yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Tidak ada celah untuk knalpot bising di Kabupaten Purwakarta. Bagi Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot bising langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” tegas Eryda. (Gin)