Ganjar-Mahfud Terbanyak Lakukan Kampanye di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Paling Sedikit

Bawaslu Jabar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bahri saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (8/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“Pelanggaran yang di Bekasi hari ini akan menaikkan status, karena sudah 2 minggu yang lalu berkaitan dengan kepala desa,” imbuhnya.

Kemudian, terjadi pelanggaran netralitas pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis. Tak hanya itu, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas BUMN atau BUMD di daerah Garut.

Baca Juga:  Indeks Kualitas Air DAS Citarum Ditargetkan Tembus 60 Poin pada 2025

“Pelanggaran selanjutnya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Biasanya rata-rata berkaitan dengan jenis sembako dengan 17 laporan di kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi,” tuturnya.

Baca Juga:  Pengurus PWI Peduli Purwakarta Dianiaya Oknum Kades

Bawaslu Jabar turut menemukan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak yang tidak memiliki hak pilih, terjadi di Kabupaten Pangandaran. “Ada juga kampanye di tempat ibadah di Bandung Barat maupun di Karawang,” ujar Syaiful.

Baca Juga:  Kasus Kebakaran Meningkat, DPRD: Harus Ada Langkah Antisipasi Cepat

Syaiful menuturkan, pelanggaran kampanye di tempat pendidikan di temukan di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menambahkan, laporan maupun temuan paling banyak salah satunya perusakan alat peraga.