JABARNEWS | BOGOR – Ganjil-Genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai diberlakukan pada hari ini 19-25 April 2023.
Pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat adanya libur panjang menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan bahwa hal ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.
“Iya gage mulai berlaku, karena kan libur nasional,” kata Ardian, Rabu (19/4/2023).
Dia menjelaskan, rekayasa ganjil genap ini akan diterapkan hari ini 19 sampai dengan 25 April 2023 pada pukul 07.00 WIB menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.