Gara-gara Bongkar Warung Milik ASN, Pria Asal Simalungun Ini Ditangkap Polisi

Pencurian
Pelaku pencurian di Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – TS (32) warga Kabupaten Simalungun ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Tiga Rungu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku ditangkap atas pencurian di salah satu warung kopi di Keluarahan Tiga Rungu milik seorang ASN bernama BS Sinaga (55).

Baca Juga:  Pilkada Purwakarta, Kasasi Bapaslon Rustandie-Dikdik Ditolak MA

“Pelaku melakukan pencurian tabung gas elpiji dan seperangkat alat pangkas,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Kata dia, pencurian itu diketahui saat korban hendak membuka warung kopi miliknya. Korban melihat gembok warung sudah dirusak, kemudian dia melihat tabung gas dan alat pangkas sudah tidak ada.

Baca Juga:  MUI Jabar Minta Jamaah Tidak Bawa Jimat saat Ibadah Haji, Bisa Kena Pasal Sihir!

“Mengetahui barang miliknya dicuri, korban langsung membuat pengaduan ke kantor polisi, atas laporan itu, personel melakukan penyelidikan,” ungkap Ronald.