“Selain itu, jika tidak sanggup bayar denda mereka juga kena tambahan kurungan satu bulan,” jelasnya.
Menurut Wijay, jika putusan tersebut final, OBE dan CKC bakal menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur baru kemudian setelah habis masa penahanan akan dideportasi.
“Kami berharap, dengan sanksi tegas yang diberikan kepada WNA asal Benua Afrika itu dapat menjadi perhatian bagi WNA lainnya yang datang ke Cianjur,” bebernya.
“Ini menjadi contoh untuk Warga Negara Asing (WNA) dan mudah-mudahan menjadi efek jera,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News