Dijelaskannya, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut berawal dari kakak korban bercerita SAF sehari-harinya nakal. Pelaku merasa emosi lalu mendatangi korban dan menusuk lehernya dengan pisau.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku karena emosi melihat korban nakal terhadap kakak kandungnya,” terang dia.
Agus menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan.
Baca Juga: Walah! Seorang Remaja di Sukabumi Tewas Terserempet Kereta Api saat Berolahraga Dekat Rel
“Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” bilangnya. (Mad)