JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.
“Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372,” kata pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 4 Desember 2023.
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.