JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengancan akan mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan hal tersebut lantaran banyak pengusaha SPBE mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
“Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” kata Zulhas, Sabtu (26/5/2024).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.
Zulhas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.