Gara-gara Ini, Polisi Terpaksa Tahan Dua Pelajar SMP di Sukabumi

penganiayaan
Ilustrasi tawuran. (Foto: Dok. JabarNews).

Karena keduanya masih di bawah umur, maka pihak Polsek Parungkuda melimpahkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Dari tangan kedua ABH ini polisi menyita celurit dan mata gergaji (chainsaw) sepanjang 58 cm dengan lebar 8 cm yang sudah dimodifikasi untuk dijadikan senjata tajam dalam aksi tawuran antar-pelajar.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Ciambar Sukabumi, Ini Motifnya

Menurut Maruly, karena keduanya masih di bawah umur tentunya dalam penanganan kasus pidananya berbeda dengan orang dewasa.

“Apa yang dilakukan oleh kami ini untuk memberikan efek jera kepada siapapun, karena apa yang dilakukan oleh kedua ABH tersebut sudah bertentangan dengan hukum serta membahayakan orang lain,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Empat Santri Tewas Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Kadudampit Sukabumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News