Karena keduanya masih di bawah umur, maka pihak Polsek Parungkuda melimpahkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari tangan kedua ABH ini polisi menyita celurit dan mata gergaji (chainsaw) sepanjang 58 cm dengan lebar 8 cm yang sudah dimodifikasi untuk dijadikan senjata tajam dalam aksi tawuran antar-pelajar.
Menurut Maruly, karena keduanya masih di bawah umur tentunya dalam penanganan kasus pidananya berbeda dengan orang dewasa.
“Apa yang dilakukan oleh kami ini untuk memberikan efek jera kepada siapapun, karena apa yang dilakukan oleh kedua ABH tersebut sudah bertentangan dengan hukum serta membahayakan orang lain,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News