Gara-gara Ini, Seorang Pria di Tasikmalata Tega Aniaya dan Buang Temannya ke Jalanan

Pencurian HP
Ilustrasi pencurian HP. (Foto: Tribunnews).

“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana yang mana hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Purwakarta Berhasil Pulangkan Pekerja Migran yang Sakit di Saudi