“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana yang mana hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Red)
“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana yang mana hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Red)