Gara-gara Ini, Tukang Bakso di Karawang Terancam Belasan Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Seorang tukang bakso di Kabupaten Karawang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengatakan bahwa pelaku yang berinisial HH (22) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga:  Ini Penyebab Suhu di Bandung Capai 17 Derajat Celsius, Ternyata Gara-gara Ini

“Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun,” kata Arief di Karawang, Selasa (6/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.

Baca Juga:  Heboh, Pemilik Jembatan Penyebrangan di Karawang Beli Mobil Pajero Sport dengan Uang Receh Rp500

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.