JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZB (33).
Deportasi itu dilakukan setelah ZB selesai menjalani hukuman pidana kasus penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi di Lapas Kelas II A Garut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengatakan bahwa WNA China tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/9/2024) malam. Selain itu, ZB juga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
“Warga negara China tersebut telah diserahterimakan pascakebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (7/9) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam yang bersangkutan sudah dideportasi,” kata dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/9/2024).
Dia menjelaskan, WNA China tersebut menjalani hukuman pidana penjara karena diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018.