Surjono menyebut, biaya kepulangan ZB ke negara asalnya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Dia berharap tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah dapat menjadi efek jera bagi warga negara asing (WNA) lainnya sehingga dapat patuh dan tunduk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News