“Kami mendapati temuan sejumlah poster dukungan pada ASN sebagai Calon Bupati Tasikmalaya,” jelasnya.
Menurut Dodi, peringatan dari Bawaslu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aturan itu menjelaskan ASN yang masih berstatus aktif dilarang melakukan politik praktis.
ASN pun, dalam aturan tersebut harus menjaga netralitas yakni tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, seperti halnya menjadi calon Bupati Tasikmalaya.
“ASN harus menjaga netralitas, tidak mendukung calon kepala daerah, dilarang mendekati partai politik dalam upaya pencalonanya. Dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman menyatakan, sudah melakukan upaya mengkonfirmasi juga teguran kepada ASN yang bersangkutan terkait spanduk bernuansa politik tersebut.