Gara-gara KH Atam Rustam, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sampai Minta Bantuan Kemenag

ASN
Poster seorang ASN KH Atam Rustam sebagai calon Bupati Tasikmalaya. (Foto: Kapol.id).

“Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan wali kota, maka ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ucap Dudu.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Tutup Jalur Wanayasa-Purwakarta, Lalulintas Sempat Tersendat

Seorang ASN yang dipasang dalam spanduk, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif untuk memasang poster pencalonan sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:  ASN Dinas Kesehatan Simalungun dan Putranya Tewas Dibunuh, Dikabarkan pelaku Telah Ditangkap di Medan

Dia menyebutkan, pemasangan poster tersebut di luar kewenangan dan sepengetahuanya, dan diduga dilakukan oleh sukarelawan dan simpatisan terhadap sosok Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar

“Saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi Bupati,” tanasnya. (Red)