“Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan wali kota, maka ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ucap Dudu.
Seorang ASN yang dipasang dalam spanduk, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif untuk memasang poster pencalonan sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Dia menyebutkan, pemasangan poster tersebut di luar kewenangan dan sepengetahuanya, dan diduga dilakukan oleh sukarelawan dan simpatisan terhadap sosok Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi Bupati,” tanasnya. (Red)